
SEMARANG, Jatengnews.id – Jaksa menuntut Eks Ketua Program Prodi (Kaprodi) Anestesi Undip dokter Taufik Eko Nugroho, kurungan 3 tahun penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap mahasiswa PPDS yang berpraktik di RSUP dr. Kariadi, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, telah diwartakan bahwa korban dalam kasus ini dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang berpraktik di RSUP dr. Kariadi.
Baca juga : Kemenkes Akhiri Pembekuan PPDS Undip di RSUP dr Kariadi
Adapun untuk terdakwa selain Taufik, yakni Staf Prodi Anestesi Undip Sri Maryani dan mahasiswa senior korban dokter Zara Yupita Azra. Keduanya dituntut oleh Jaksa 1,6 tahun kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tommy Untung menyampaikan, bahwa dokter Taufik melanggar Pasal 368 ayat 2 KUHP junto Pasal 64 ayat 1.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani,” ungkapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).
Jaksa menyampaikan, bahwa Taufik menerima jatah bulanan dari hasil uang BOP yang dikumpulkan oleh Staf Prodi Anestesi Undip Sri Maryani.
Kemudian, pihaknya juga menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif.
“Terdakwa selaku dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer relasi kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan,” ungkapnya.
Kemudian, tindakan yang dilakukan terdakwa juga dinilai menimbulkan rasa takut, hingga tekanan psikologis.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya bahkan cenderung mempermasalahkan terdakwa Sri Maryani karen pengumpulan uang sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua Program Studi,” jelasnya.
Baca juga : Video Keluarga Minta Kasus PPDS Undip Dikawal
Setelah dibacakannya tuntutannya tersebut, Terdakwa Taufik menyampaikan bakal melakukan pembelaan atau pledoi secara pribadi dan melalui kuasa hukum. (03)