
SEMARANG, Jatengnews.id – Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Zahra Yupita Azra, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap juniornya, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Kemenkes Akhiri Pembekuan PPDS Undip di RSUP dr Kariadi
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Zahra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Memutuskan bahwa saudara Zahra Yupita Azra melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar Jaksa Efrita di hadapan Majelis Hakim.
JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan berulang, serta tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif. Sebagai seorang residen, seharusnya terdakwa tidak membiarkan budaya manipulasi kuasa absolut di lingkungan pendidikan kedokteran,” tambahnya.
Dalam kasus ini, selain Zahra, dua terdakwa lain juga terlibat, yakni Kepala Program Studi Anestesi Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan staf prodi Sri Maryani. Ketiganya disebut berperan dalam tekanan yang dialami oleh korban sebelum meninggal dunia.
Baca juga: Menkes Budi Tanggapi Hoaks Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip
Atas tuntutan tersebut, Zahra menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) baik secara pribadi maupun melalui tim kuasa hukumnya.
“Kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujar Zahra singkat usai sidang.
Terdakwa akan tetap ditahan hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht).(02)