SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang menertibkan aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di kawasan Brown Canyon, Rowosari, Tembalang, serta wilayah Kebonbatur, Mranggen, Demak.
Larangan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penataan sistem pengelolaan sampah di Kota Semarang agar lebih tertib dan sesuai regulasi.
Baca juga: TPA Ilegal Brown Canyon Dikeluhkan, DPRD Kota Semarang Minta Penertiban
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa, menegaskan bahwa larangan ini bukan semata-mata tindakan represif, namun merupakan bagian dari peningkatan pelayanan dasar pengelolaan sampah.
“Larangan berarti aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi untuk ditertibkan. Tapi pada konteks itu, sudut pandangnya adalah pelayanan kita. Pelayanan dalam pengolahan sampah,” ujarnya kepada awak media saat meninjau langsung lokasi TPA ilegal, Kamis (11/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa Pemkot memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh alur pembuangan sampah berjalan sesuai jalur resmi, dari rumah tangga ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), lalu ke TPA Jatibarang, yang merupakan TPA resmi kota.
“Semua volume sampah dari rumah tangga harus dijamin masuk TPS, kemudian dari TPS masuk ke TPA yang resmi, namanya TPA Jatibarang,” tegasnya.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas layanan, mulai dari penambahan kontainer hingga peningkatan ritasi atau frekuensi pengangkutan sampah.
“Kalau kita melarang sementara pelayanan kita belum maksimal, tentu masyarakat akan kesulitan. Maka kita maksimalkan dulu SOP pelayanan, agar masyarakat tidak membuang sampah di tempat-tempat yang tidak diperkenankan,” lanjut Budi.
Pemkot juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, termasuk di pinggir jalan, hutan, maupun lahan kosong yang tidak ditetapkan sebagai titik resmi pembuangan.
“Sampah akan langsung diangkut ke TPA Jatibarang yang resmi. Tidak boleh ada pembuangan liar di titik-titik seperti Brown Canyon,” ujarnya tegas.
Baca juga: Sampah Ilegal Brown Canyon, DLH Semarang Tegaskan Lokasi Masuk Demak
Terkait kekhawatiran warga akan potensi munculnya kembali aktivitas pembuangan ilegal saat pengawasan melemah, Budi memastikan akan ada penjagaan dan pengawasan berlapis.
“Kami tempatkan petugas berjaga sementara waktu. Di wilayah juga ada Kasih Kamtib yang akan melakukan pengawasan bersama,” tandasnya.
Diketahui, TPA ilegal Brown Canyon sempat menjadi sorotan karena menimbulkan polusi udara akibat asap pembakaran serta mencemari lingkungan pemukiman warga sekitar. Penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan keteraturan sistem pembuangan sampah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang.(02)