
SEMARANG, Jatengnews.id – Pemprov Jateng menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPSDM Kemenkumham dan Pemprov Jateng, yang mencakup pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui program desa/kelurahan sadar hukum.
Baca juga: Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen Apresiasi PW Ansor Jateng
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan program Kecamatan Berdaya, yang fokus pada pendampingan bagi kelompok marginal.
“Posbakum yang sudah ada di seribu lebih desa ini nantinya bisa nge-link dengan program Kecamatan Berdaya, yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pendampingan kepada masyarakat marginal,” ujar Taj Yasin Selasa (16/9/2025).
Sementara itu, Kepala BPSDM Kemenkumham, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyatakan bahwa Jawa Tengah merupakan provinsi kelima yang melaksanakan sinergi pembinaan hukum ini.
Baca juga: Wakil Gubernur Jateng Melepas Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Solo
“Alhamdulillah dari 8.000 desa, kita sudah punya 1.400 sekian Posbakum. Tinggal kita petakan kembali dengan kecamatan yang menjadi prioritas Pemprov Jateng,” ujarnya.
Program ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat pedesaan, terutama yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum formal, untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma.(02)