Beranda Daerah Sunarto Kembalikan Rp100 Juta ke Kejari, Total Uang Sitaan Capai Rp205 Juta

Sunarto Kembalikan Rp100 Juta ke Kejari, Total Uang Sitaan Capai Rp205 Juta

Uang tersebut diserahkan langsung oleh Sunarto dan dititipkan ke rekening penampungan Kejari.

Tersangka Sunarto (baju putih) menyerahkan uang hasil sitaan kepada Kejari Karanganyar. (Foto:ist)

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Kejari  Karanganyar kembali menerima titipan uang dari tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Sunarto, senilai Rp100 juta, pada Rabu (17/9/2025).

Uang tersebut diserahkan langsung oleh Sunarto dan dititipkan ke rekening penampungan Kejari.

Baca juga: Dukung Penegakan Hukum, Elemen Masyarakat Datangi Kejari Karanganyar

Ini merupakan penyitaan kedua dari Sunarto, setelah sebelumnya juga menyerahkan uang sebesar Rp105 juta. Dengan demikian, total uang yang telah disita dari Sunarto mencapai Rp205 juta.

“Uang tersebut merupakan titipan uang pengganti dari tersangka Sunarto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Masjid Agung. Uang ini akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan,” ujar Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, Rabu (17/9/2025).

Bonar menegaskan, meskipun tersangka menyerahkan uang pengganti, proses hukum tetap berjalan dan tidak menghapus unsur pidana dari perbuatan korupsi yang dilakukan.

“Penyitaan uang dari tersangka tidak menghapus tindak pidananya. Proses penyidikan terus berlanjut,”tegas Bonar.

Sunarto diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) saat proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar berlangsung pada 2020–2021. Ia diduga memiliki peran penting dalam pengaturan tender untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.

Baca juga: Kejari Karanganyar Sita 52 Kios di Dusun Bulu

Dalam perkara ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan lima tersangka, termasuk Sunarto. Empat tersangka lainnya adalah Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Ali Amri, Direktur Utama PT MAM Energindo, Tri Ari Cahyono, investor subkontraktor, Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp12 miliar. Hingga kini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar masih terus mengembangkan penyidikan.”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,”pungkas Bonar.(02)

Exit mobile version