KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejari Karanganyar terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp12 miliar.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama dan Direktur Operasional PT MAM Energindo, investor subkontraktor, Kepala Cabang PT MAM Jateng DIY, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Setda Karanganyar.
Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menyatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ada indikasi keterlibatan pihak lain. Kami meminta bantuan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, penelusuran ini penting untuk menguatkan dugaan dan bisa menjadi dasar penetapan tersangka baru.
Sementara itu, Sunarto, salah satu tersangka, telah mengembalikan uang sebesar Rp205 juta ke negara. Hal ini menjadi bukti bahwa ia menerima aliran dana korupsi.
“Logikanya, kalau mengembalikan berarti pernah menerima. Empat tersangka lain belum ada pengembalian,” tambah Kajari.
Baca juga: Kajari Karanganyar Komitmen Selesaikan Tunggakan Perkara
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menambahkan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah lengkap (P21), dan pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pekan depan. Sebanyak 47 saksi akan dihadirkan dalam sidang.
“Jika dalam persidangan muncul fakta baru, perkara ini akan kami kembangkan,” tegas Hartanto.(02)




