SOLO, Jatengnews.id – Video viral kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan sirine dan mendapat sorotan dari masyarakat karena mengganggu kenyamanan, mendapat perhatian Polresta Surakarta.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, kepada wartawan Rabu (24/9/2025) menyampaikan, sesuai dengan instruksi pimpinan pusat, telah melakukan evaluasi internal sekaligus menyesuaikan kebijakan di lapangan.
Baca juga : Polresta Surakarta Amankan Pelaku Curanmor Asal Bogor
“Berdasarkan instruksi pimpinan pusat, penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan dibekukan sementara. Langkah tersebut merupakan respon cepat atas keluhan yang selama ini dirasakan masyarakat,”ujarnya.
Kasat Lantas menjelaskan, penggunaan sirene dan rotator memang memiliki dasar hukum. Hanya saja, tegasnya, penggunaan harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh sembarangan.
“Penggunaan strobo maupun sirene dalam pengawalan saat ini menjadi sorotan masyarakat. Kota Solo akan menindaklanjuti sesuai arahan dari pimpinan pusat,”jelasnya.
Ditambahkannya, penggunaan strobo dan sirene dapat digunakan dalam kondisi darurat. Seperti ketika unit laka lantas harus segera menuju lokasi kecelakaan atau saat patroli membutuhkan prioritas tertentu.
Baca juga : Polresta Surakarta Amankan Pelaku Begal Payudara
“Dalam situasi darurat, strobo dan sirine dapat digunakan. Diluar kedaruratan tetap tidak boleh digunakan. Karena akan mengganggu pengguna jalan lain akibat suara bising,”pungkasnya. (03)