
DEMAK, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Demak, Rabu (24/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Kusumo Wijoyo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kinerja kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti.
Baca juga : Polres Kendal dan Brimob Polda Jateng Musnahkan Bahan Peledak Jenis Black Powder
“Adapun kegiatan hari ini adalah pelaksanaan akhir dari rangkaian penanganan perkara yang ditangani sejak Mei hingga Agustus 2025,” ungkap Bayu.
Ia menambahkan, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana.
“Mulai dari narkotika, senjata tajam, kesehatan, penganiayaan, pencurian, perjudian, hingga perkara mata uang dan tindak pidana ringan. Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dimusnahkan,” tegasnya.
Barang rampasan tersebut antara lain:
– Senjata api dan senjata tajam dengan barang bukti bahan peledak/petasan seberat ± 1,1 kg.
– Narkotika sebanyak 14 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat ± 52,27 gram.
– Tindak pidana kesehatan sebanyak 8 perkara dengan barang bukti alprazolam dan pil berlogo Y sejumlah ± 1.809 butir.
– Penganiayaan sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa clurit.
– Pencurian sebanyak 8 perkara dengan barang bukti alat pancing, batu bata, kursi plastik, dan lainnya.
– Perjudian sebanyak 7 perkara dengan barang bukti kupon togel, kartu domino, dan kartu remi.
Tindak pidana mata uang sebanyak 1 perkara dengan barang bukti uang palsu Rp 700.000.
-Tindak pidana ringan sebanyak 10 perkara dengan barang bukti 53 botol miras berbagai jenis serta krecekan.
– Barang elektronik berupa 6 unit handphone dari sejumlah perkara.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, dengan disertai penandatanganan bersama, kami ingin menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat,” tutur Bayu.
Baca juga : Pemprov Jateng Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Acara pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan Demak, Satpol PP Demak, Bagian Hukum Setda Demak, Lurah Bintoro, hingga insan media. (03)