
DEMAK, Jatengnews.id – Penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan individu, keluarga, masyarakat, hingga bangsa. Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Eko Bambang Nurtjahjo, dalam kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di Aula Kesbangpol Kabupaten Demak.
“Berdasarkan data BNN dan Puslitkes UI, hingga semester I tahun 2025 terdapat kurang lebih 5 juta jiwa pengguna narkotika di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi persoalan besar yang harus ditangani bersama,” tegas AKP Eko, Rabu (24/9/2025).
Baca juga : Operasi Patuh Candi, Polres Demak Tindak 1.710 Pelanggar
Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai jenis narkotika yang sering disalahgunakan, seperti sabu, ganja, ekstasi, heroin, kokain, hingga zat adiktif lain seperti miras dan obat-obatan tertentu.
Eko juga memaparkan dampak penyalahgunaan narkoba, mulai dari kerusakan fisik, gangguan psikis, masalah sosial, hingga ancaman bagi masa depan bangsa.
Satresnarkoba Polres Demak sendiri mencatat sepanjang Januari–November 2025 berhasil mengungkap 55 kasus dengan 63 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 22.498 butir pil, 75,03 gram sabu, dan 258 butir ekstasi.
Kegiatan sosialisasi juga menekankan pentingnya pencegahan sejak dini.
“Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar. Tingkatkan iman dan takwa, selektif dalam memilih pergaulan, serta berani berkata tidak pada narkoba,” imbuhnya.
Selain upaya pencegahan, Polres Demak juga menyoroti pentingnya rehabilitasi dan wajib lapor bagi para penyalahguna. Di Kabupaten Demak, layanan rehabilitasi sosial tersedia di PRS Maunatul Mubarok, Kecamatan Sayung. Program wajib lapor ini bersifat gratis dan rahasia, serta bertujuan untuk mengembalikan pecandu agar hidup sehat dan produktif, bukan menghukum.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Demak, Kendarsih Iriani, turut menegaskan pentingnya sinergi dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Pemkab Demak telah memiliki Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi P4GN. Melalui strategi deteksi dini, antisipasi, pembentukan tim terpadu, hingga pencanangan Desa Bersih Narkoba (Bersinar), kami berkomitmen penuh memerangi narkoba di semua lini,” ujarnya.
Baca juga : Polres Demak Gelar Salat Gaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga unsur masyarakat. Dengan adanya sinergi seluruh pihak, diharapkan cita-cita Demak Bersih Narkoba dapat segera terwujud. (03)