29.8 C
Semarang
, 27 September 2025
spot_img

Polres Demak Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Warga Kudus

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku yang kini telah diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

DEMAK, Jatengnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil mengamankan empat terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga Kudus berinisial BS (46) meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku yang kini telah diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

Baca juga : Polres Demak Tangkap 4 Pengedar dan Pengguna Narkoba

“Kami telah mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima buah pecahan bata ringan yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Hendrie, Sabtu (27/9/2025).

Hendrie menerangkan, insiden bermula dari cekcok antara korban dengan karyawan warung milik tersangka EP, tempat korban dan teman-temannya sedang menenggak minuman keras. Pertengkaran kemudian meluas saat tersangka EP ikut terlibat adu mulut dengan korban, yang berujung pada perkelahian fisik.

Setelah korban BS dipukul oleh EP, pelaku lain turut mengeroyok. Bahkan, upaya teman-teman korban untuk melerai justru berakhir dengan mereka ikut menjadi korban penganiayaan. Secara keseluruhan, terdapat enam korban dalam insiden tersebut. Ironisnya, sekitar 20 orang teman para pelaku turut memperparah aksi pengeroyokan.

“Setelah kejadian, para korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban BS akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara korban lainnya masih dirawat akibat luka memar di kepala dan tubuh,” ungkap Hendrie.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Demak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Polres Demak Tangkap Kurir Sabu di Sayung

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN