30 C
Semarang
, 1 Oktober 2025
spot_img

3.040 PPPK Paruh Waktu Karanganyar Masih Tunggu Persetujuan NIP Kemenpan RB

Usulan NIP tersebut telah diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Karanganyar

KARANGANYAR, Jatengnews.id — Sebanyak 3.040 non-ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Karanganyar masih menunggu persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Usulan NIP tersebut telah diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Karanganyar dan saat ini berada dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga : Pemkab Karanganyar Percepat Pendirian Migran Center 

“Seluruh data yang kami ajukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, kami hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kemenpan RB agar NIP bisa diterbitkan,’’ jelas Kepala BKPSDM Karanganyar, Farida Nur Aini Rabu (1/10/2025),

Farida juga menyampaikan bahwa tenaga harian lepas dengan masa kerja kurang dari dua tahun belum terakomodasi dalam pengajuan tersebut.

 “Data tenaga harian lepas tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kami hanya memiliki data tenaga yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan saat ini masih menunggu kebijakan dari Bupati Karanganyar,” jelasnya.

Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, sebanyak 165 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karanganyar menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat.

Baca juga: ASN Karanganyar Terima THR Pekan Depan

Bupati Karanganyar Rober Christanto berharap agar kenaikan pangkat ini dapat meningkatkan semangat dan kinerja para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan kenaikan pangkat ini, saya berharap para ASN semakin termotivasi untuk bekerja lebih profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN