SEMARANG, Jatengnews.id — Lima mahasiswa dari berbagai universitas di Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus aksi Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025, dituntut hukuman tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).
Kelima terdakwa masing-masing berinisial MAS (22), KM (19), dan ADA (22) dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), ANH (19) dari Universitas Semarang (USM), serta MJR dari Universitas Diponegoro (Undip).
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Penangguhan Enam Tahanan Demo May Day
Mereka sebelumnya didakwa melanggar tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni, Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama, Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Namun, JPU Supinto Priyono dalam tuntutannya hanya menekankan pada Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap sebagai satu-satunya pasal yang terbukti secara hukum.
“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Supinto di hadapan majelis hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum dari organisasi Suara Aksi, Kahar Muamalsyah, menyatakan akan segera mengajukan pledoi (nota pembelaan). Menurutnya, para mahasiswa tidak bisa dianggap bersalah karena tidak ada bukti yang sahih bahwa mereka secara sadar melawan atau tidak menuruti perintah petugas saat aksi berlangsung.
“Kami menilai penggunaan Pasal 216 tidak relevan. Berdasarkan keterangan saksi yang kami ajukan, perintah dari aparat tidak terdengar jelas atau bahkan tidak ada. Jadi, bagaimana bisa dikatakan mereka melawan perintah?” tegas Kahar kepada awak media usai sidang.
Baca juga: Demo May Day Semarang Wartawan Tempo Ditangkap Polisi
Kahar juga menilai bahwa tuntutan tiga bulan penjara terlalu berat untuk kasus ini dan berharap majelis hakim membebaskan kelima mahasiswa dari segala dakwaan.
“Langkah selanjutnya adalah menyampaikan pledoi. Kami akan menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Mereka tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan,” lanjutnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum. (02)