KARANGANYAR, Jatengnews.id — Kasus pembunuhan tragis terhadap pensiunan guru, Sri Hartini (60), memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Karanganyar menggelar rekonstruksi di rumah korban, Dukuh Pabongan, Desa Berjo, pada Rabu (1/10/2025).
Baca juga: 40 Warga Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor Polres Karanganyar
Tersangka Ahmad Gunawan alias Wawan (26) memeragakan 42 adegan, termasuk saat membekap korban hingga tewas.
Rekonstruksi yang disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar ini menarik perhatian warga. Kericuhan sempat terjadi ketika Harto, adik korban, meluapkan emosinya dan memukul tersangka sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
“Rekonstruksi ini untuk menyinkronkan keterangan saksi dan tersangka. Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono.
Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka datang menggunakan sepeda motor, lalu masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil gunting rumput. Ia mencungkil jendela kamar, masuk ke dalam, dan langsung membekap korban hingga meninggal.
Korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup pada Jumat (5/9/2025), setelah beberapa waktu tidak bisa dihubungi keluarga. Luka lebam ditemukan di sejumlah bagian tubuh korban.
Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung
Tersangka ditangkap pada Kamis (11/9/2025) oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Karanganyar, setelah penyelidikan mengarah kuat padanya berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”Kami segera lengkapi berkas dan limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Wikan.(02)