Beranda Daerah Pemkot Tegal Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi

Pemkot Tegal Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi

Penghargaan diserahkan dalam acara Tax Gathering dan Apresiasi Wajib Pajak 2025 yang digelar di Hotel Karlita, Selasa (30/9/2025).

Wali Kota Tegal berfoto bersama dengan para penerima penghargaan wajib pajak .(Foto:ist)

TEGAL, Jatengnews.id  – Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang dinilai berkontribusi tinggi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

Penghargaan diserahkan dalam acara Tax Gathering dan Apresiasi Wajib Pajak 2025 yang digelar di Hotel Karlita, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Pemkot Tegal Sambut Kepala Pengadilan Negeri Tegal Baru

Sejumlah pemenang kategori antara lain PT PLN (Persero) Area Tegal, McDonald’s Sutoyo, PrimeBiz Hotel Tegal, PT Karya Satria ADV, serta notaris Christina Agustini. Untuk kategori PBB-P2, Kelurahan Mangkukusuman dan Kecamatan Tegal Selatan meraih predikat terbaik.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi agar kepatuhan pajak semakin meningkat.

“Tanpa partisipasi aktif dan kesadaran para wajib pajak, pembangunan di Kota Tegal tentu tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Tegal Dukung Nyata Penyelenggaraan Pilkada

Kepala Bakeuda Kota Tegal, Siswoyo, menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar para wajib pajak terus berkontribusi bagi pembangunan daerah.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat terus terjaga demi kemajuan Kota Tegal,” katanya.(02)

Exit mobile version