Beranda Daerah Kuasa Hukum Iko dan Ilham Pertanyakan Rekonstruksi Polda Jateng

Kuasa Hukum Iko dan Ilham Pertanyakan Rekonstruksi Polda Jateng

Kuasa hukum korban, Naufal Sebastian, menilai ada banyak kejanggalan dalam kronologi kejadian hingga penanganan pasca insiden.

Potret rekontruksi yang digelar Polda Jawa Tengah terkait meninggalnya Iko Juliant Junior. (Foto : Dok Polda Jateng)
Potret rekontruksi yang digelar Polda Jawa Tengah terkait meninggalnya Iko Juliant Junior, Rabu (1/10/2025) kemarin. (Foto : Dok Polda Jateng)

SEMARANG, Jatengnews.id – Rekonstruksi yang digelar Polda Jawa Tengah terkait meninggalnya Iko Juliant Junior, yang hingga kini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas, masih menyisakan sejumlah tanda tanya.

Kuasa hukum korban, Naufal Sebastian, menilai ada banyak kejanggalan dalam kronologi kejadian hingga penanganan pasca insiden.

Baca juga : Polda Jateng Tegaskan Kasus Iko Juliant Junior Murni Kecelakaan

Menurut Naufal, terdapat perbedaan mendasar antara keterangan saksi Azis Fiki dengan saksi Ilham, rekan Iko.

“Kalau menurut saksi Azis, mereka ditabrak dari belakang. Tapi Ilham menyebut arah motor justru dari Pahlawan menuju Veteran. Kalau begitu logikanya mestinya tabrakan depan lawan depan, bukan dari belakang,” tegas Naufal usai mengikuti rekontruksi pada Rabu (1/10/2025) kemarin.

Selain itu, Ilham yang juga mengalami luka-luka menegaskan bahwa dirinya tidak menabrak maupun ditabrak.

“Ilham jatuh karena dilempar benda keras. Bukan karena tabrakan,” jelas Naufal. Akibat lemparan itu, wajah Ilham terluka hingga giginya patah.

Kuasa hukum juga mempertanyakan kejanggalan waktu evakuasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan terjadi pukul 03.05 WIB.

Namun rekaman CCTV di RSUP Dr. Kariadi menunjukkan Iko dan Ilham tiba pukul 03.10 WIB, hanya berselang lima menit.

“Waktu itu terlalu singkat untuk proses evakuasi kecelakaan. Kami menduga jatuhnya Iko dan Ilham justru sebelum pukul 03.00,” ungkapnya.

Kejanggalan lain, korban lain yakni Azis dan Fiki baru tiba di rumah sakit dua jam setelah Iko dan Ilham.

“Kalau ini murni kecelakaan, mestinya semua korban dievakuasi bersama-sama. Kenyataannya berbeda,” tambah Naufal.

Ia juga menyoroti keberadaan CCTV di sekitar lokasi kejadian yang hingga kini belum dibuka secara terang oleh kepolisian.

“Di pagar Polda ada dua CCTV besar. Sederhana saja, kalau dibuka pasti akan jelas. Kami sudah bersurat, tapi belum ditanggapi. Kami juga meminta Komnas HAM ikut mendorong agar rekaman itu dipublikasikan,” katanya.

Menurut Naufal, keterangan enam teman Iko yang nongkrong bersama sebelum kejadian juga memperkuat keraguan atas kronologi resmi.

“Mereka bubar sekitar jam dua dini hari, lebih awal. Artinya, dugaan kecelakaan pukul 03.05 menjadi janggal,” ujarnya.

Hingga kini, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan. Mereka berharap kasus ini tidak berhenti pada kesimpulan kecelakaan semata.

“Harapan keluarga sederhana: buka CCTV, biar semua terang benderang,” tutup Naufal.

Dalam keterangan resminya Polda Jateng, bahwa pada Rabu (1/10/2025) kemarin telah dilakukan rekontruksi. Kemudian, disebutkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika kendaraan yang dikendarai Iko dan Ilmah melaju kemudian menabrak motor Aziz yang sedang dalam posisi berhenti.

Kemudian dalam keterangan tersebut juga dibenarkan bahwa ada perbedaan kesaksian antara pihak Aziz dan Ilham.

Karena pihaknya menyimpulkan bahwa ini hanya kejadian kecelakan biasa, sehingga kasusnya ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang.

Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menyampaikan, bahwa proses rekontruksi benar memang telah dilaksanakan dan pihak saksi Ilham dan Kuasa Hukum Korban telah dihadirkan.

“Iya, kan sudah dilaksanakan rekontruksi, itu merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang harus saya tindak lanjuti sebagai penyidik,” ungkapnya saat dihubungi awak media Rabu (1/10/2025) kemarin.

“Kita sudah menghadirkan saksi-saksi maupun unsur-unsur pengawas, dari internal termasuk pembina fungsi,” imbuhnya.

Kiranya rekontruksi tersebut, sebagai upaya untuk menampilkan keterangan saksi sesuai bagaimana aslinya.

“Jadi untuk lebih menjelaskan perkara,” katanya.

Dalam rekontruksi tersebut, kiranya tidak ada temuan baru dan hanya berangkat dari pernyataan-pernyataan sebelumnya.

“Itu memang murni kecelakaan, kan saya lalu lintas memang terjadi kecelakaan lalu lintas,” akunya.

Perihal keterangan Ilham yang berbeda dengan penjelasan pihak kepolisian selama ini, yakn terjadi pelemparan yang mengenai kepalanya, dirinya hanya menjawab perihal ketidakhadiran Ilham saat akan dimintai keterangan.

“Ya nanti perdalam, kemarin yang bersangkutan kita panggil, tapi keterangan penasehat hukum dia lagi sakit, jadi akan kita pertanyakan dalam BAP,” ujarnya.

Baca juga : Rektor Unnes Siap Bantu Ungkap Kejanggalan Kematian Iko Juliant

Perihal CCTV di lokasi , dirinya enggan menanggapi hal tersebut dan meminta untuk bertanya kepada pihak Humas Polda Jateng. (03)

Exit mobile version