Beranda Daerah Vonis Ringan Kasus Dokter Aulia, Keluarga Kecewa

Vonis Ringan Kasus Dokter Aulia, Keluarga Kecewa

Dua terdakwa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, sementara satu lainnya divonis 2 tahun.

Sidang putusan kasus PPDS Undip yang digelar di PN Semarang (Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Keluarga almarhum dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Anestesi Undip, menyatakan kekecewaan atas vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan.

Dua terdakwa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, sementara satu lainnya divonis 2 tahun.

Baca juga: Video Keluarga Minta Kasus PPDS Undip Dikawal

“Kami harap minimal putusan 5 tahun. Vonis ini terlalu ringan dan tak beri efek jera,” ujar Yulis Alim, kuasa hukum keluarga, Rabu (1/10/2025).

Yulis juga menyayangkan aspek perundungan tidak tersentuh dalam putusan karena belum ada aturan hukum yang spesifik.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Khairul, membantah adanya bullying dan menegaskan pemerasan tidak berkaitan langsung dengan meninggalnya dokter Aulia pada 2024.

Baca juga: Pimpinan Prodi Anestesi Undip Jadi Tersangka Kasus PPDS, Jeratannya Kasus Pemerasan

“Putusan tak menyebut ada hubungan dengan kematian almarhum. Itu sistem lama yang diteruskan,” katanya.

Pihak keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.(02)

Exit mobile version