KARANGANYAR, Jatengnews.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Agung Sutrisno dalam perkara korupsi dana BUMDes Berjo.
Dengan putusan tersebut, Agung tetap harus menjalani hukuman 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp5,2 miliar, sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.
Baca juga: Kejari Periksa PPKom Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto, menyatakan pihaknya segera mengeksekusi terdakwa usai turunnya putusan dari MA.
“Kita segera melakukan eksekusi badan terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman delapan tahun penjara. Pekan ini akan kita lakukan eksekusi,” ujar Hartanto, Senin (6/10/2025).
Selain eksekusi badan, kejaksaan juga akan melelang sejumlah aset milik Agung Sutrisno guna menutup kerugian negara.
“Aset yang akan kita lelang meliputi lima unit mobil, perhiasan, tas bermerk, dan satu unit rumah. Jika hasil lelang belum mencukupi, akan diganti dengan pidana dua tahun penjara,” jelasnya.
Hartanto menambahkan, seluruh hasil lelang akan diserahkan kembali kepada BUMDes Berjo sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,2 miliar kepada Agung Sutrisno.
Majelis hakim menyatakan Agung terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas BUMDes Berjo.(02)