Beranda Daerah DPRD Tegal Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah

DPRD Tegal Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro memimpin rapat yang turut dihadiri Wali Kota Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, dan jajaran Forkopimda.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono berjabat tangan dengan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro.(Foto:ist)

TEGAL, Jatengnews.id — DPRD Kota Tegal menyetujui Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (6/10/2025).

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro memimpin rapat yang turut dihadiri Wali Kota Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, dan jajaran Forkopimda.

Baca juga: DPRD Kota Tegal Setujui Laporan APBD 2024

Juru bicara Bapemperda, Sugiyono, mengatakan perubahan aturan ini untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.

“Tujuannya agar sistem pemungutan lebih efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui Mochamad Ali Mashuri menilai Raperda ini strategis bagi kemandirian fiskal daerah.

Baca juga: DPRD Kota Tegal Sepakat Raperda Dibahas Lebih Lanjut

“Pajak dan retribusi adalah wujud partisipasi masyarakat dalam membiayai pembangunan,” katanya.

Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD dan Pemkot Tegal berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat pendapatan asli daerah.(02)

Exit mobile version