Beranda Daerah Dua Mahasiswa Divonis 2 Bulan 3 Hari dalam Kasus Penyekapan Anggota Intel...

Dua Mahasiswa Divonis 2 Bulan 3 Hari dalam Kasus Penyekapan Anggota Intel Polisi saat May Day

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo dalam sidang terbuka di PN Semarang, Selasa (7/10/2025).

Suasana sidang dua mahasiswa Universitas Diponegoro yang menjadi terdakwa penyandraan intel dalam Aksi May Day di Semarang. (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman dua bulan tiga hari penjara kepada dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), masing-masing berinisial RS dan MRK, dalam kasus penyekapan anggota intelijen kepolisian saat aksi May Day di Semarang pada 1 Mei 2025 lalu.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo dalam sidang terbuka di PN Semarang, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Polisi Pertimbangkan Penangguhan Enam Tahanan Demo May Day

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merampas kemerdekaan orang lain. Menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan tiga hari,” ujar Hakim Ketua Rudy saat membacakan amar putusan.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani sejak 13 Mei 2025 dikurangkan dari hukuman.

Keduanya juga diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan kota. Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak terkait, termasuk korban dan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa hal yang meringankan, antara lain para terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, serta telah meminta maaf kepada korban yang juga memaafkan.

“Keduanya masih muda dan sedang menempuh pendidikan, sehingga majelis memandang perlu memberi kesempatan untuk melanjutkan kuliah,” terang Hakim Rudy.

Kuasa hukum terdakwa, Hagani Yosua Mendrofa, menyatakan menghormati putusan tersebut namun masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami apresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan hal-hal meringankan dari pledoi kami. Tapi kami masih pikir-pikir, ada waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan keluarga,” ujar Yosua usai sidang.

Baca juga: Demo May Day Semarang Wartawan Tempo Ditangkap Polisi

Diketahui, kasus ini bermula dari kericuhan saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang.

Seorang anggota intelijen kepolisian sempat diamankan massa mahasiswa dan diduga disekap di salah satu titik aksi. Setelah penyidikan Polrestabes Semarang, dua mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi divonis bersalah.(02)

Exit mobile version