31.1 C
Semarang
, 7 Oktober 2025
spot_img

Edarkan 30 Gram Sabu, Warga Jaten Ditangkap Satresnarkoba Karanganyar

Dari tangan pelaku, polisi menyita 30 gram sabu siap edar senilai sekitar Rp33 juta.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menangkap PSAN alias Cembun (44), warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 30 gram sabu siap edar senilai sekitar Rp33 juta.

Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Wakapolres Kompol Miftakhul Huda mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/10/2025).

Saat ini, PSAN telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba.

“PSAN diamankan di rumahnya berikut barang bukti sebanyak 30 gram sabu siap edar,” ujar Miftakhul Huda saat ungkap kasus di Mapolres Karanganyar, Selasa (7/10/2025).

Sementara itu, Kasatres Narkoba AKP Supran Yogatama menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang kini masih buron.

“Tersangka membeli sabu sebanyak 100 gram, dan sebagian sudah diedarkan di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Pengedar Sabu

Supran menambahkan, tersangka berperan sebagai kurir dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang masih buron,” tegasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN