Beranda Daerah Sekda Jateng Minta Pengelola Ponpes dan Masjid Taat Aturan Bangunan

Sekda Jateng Minta Pengelola Ponpes dan Masjid Taat Aturan Bangunan

PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota.

Sekda Jateng Sumarno ketika acara Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Baznas Jateng di Semarang, Senin (6/10/2025). (Foto:pemprov)

SEMARANG, Jatengnews.id – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan agar pengasuh pondok pesantren, pengelola madrasah, masjid, dan mushola di wilayahnya mematuhi aturan pembangunan gedung, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu disampaikan menyusul peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sekda Jateng Sumarno Menerima Audiensi Driver Ojol

“Peristiwa di Sidoarjo harus menjadi pengingat agar pengelola menaati regulasi struktur bangunan yang aman,” ujar Sumarno di sela acara Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Baznas Jateng di Semarang, Senin (6/10/2025).

Sumarno menjelaskan, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota. Jika melanggar, pemerintah daerah berwenang memberi sanksi, sementara Pemprov Jateng mengawasi pelaksanaannya.

“Kalau mau bangun gedung, taati dulu izinnya, minta PBG,” tegasnya.

Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji, juga menekankan pentingnya kepatuhan pembangunan.

Baca juga: Video Sekda Jateng Sumarno Terima Kunjungan ILO

“Aturan sudah jelas, tolong dipenuhi sesuai ketentuan. Semoga kejadian seperti di Sidoarjo tidak terulang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Baznas Jateng menyalurkan zakat sebesar Rp3,03 miliar untuk 35 masjid, 6 mushola, 36 madrasah, 22 ponpes, 12 TPQ, dan bantuan kesehatan serta kelembagaan lainnya.(02)

Exit mobile version