Beranda Daerah Maxride Mulai Beroperasi di Solo, Polisi dan Dishub Belum Terima Laporan Resmi

Maxride Mulai Beroperasi di Solo, Polisi dan Dishub Belum Terima Laporan Resmi

Kehadirannya menarik perhatian warga, terutama pengguna angkutan umum. Namun, diketahui moda transportasi tersebut belum mengantongi izin resmi.

Maxride (Foto:ist)

SOLO, Jatengnews.id – Setelah hadir di Yogyakarta, kini kendaraan roda tiga sejenis bajai bermerek Maxride mulai terlihat beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Solo.

Kehadirannya menarik perhatian warga, terutama pengguna angkutan umum. Namun, diketahui moda transportasi tersebut belum mengantongi izin resmi.

Baca juga: Bajaj Online Hadir di Semarang, Alternatif Transportasi Unik dan Ramah Kantong

Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo untuk memastikan legalitas operasional Maxride.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dishub untuk memastikan apakah Maxride sudah memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis serta administrasi seperti SIM dan STNK,” ujar Agung, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, hingga kini pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan maupun laporan resmi dari pengelola atau aplikator Maxride.

 “Informasi yang kami terima sejauh ini hanya dari media sosial. Belum ada koordinasi dari pihak aplikator,” jelasnya.

Agung mengimbau agar operasional Maxride dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan persyaratan terpenuhi.

“Sebaiknya dihentikan dulu untuk menghindari pelanggaran lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Solo, Muhammad Taufiq, juga mengaku belum pernah diajak berkoordinasi oleh pihak aplikator.

Baca juga: Dishub Tegaskan Bajaj Online Semarang Belum Miliki Izin Resmi

“Belum ada koordinasi. Kami juga masih mencari tahu keberadaan kantor operator Maxride di Solo,” ungkapnya.

Taufiq menjelaskan, berdasarkan regulasi, bajai Maxride tergolong kendaraan bermotor roda tiga dan belum termasuk angkutan umum konvensional. “Angkutan online diatur melalui Permenhub untuk angkutan sewa khusus dan ojek online. Maxride ini masuk kategori sepeda motor roda tiga, jadi perlu kajian khusus,” pungkasnya.(02)

Exit mobile version