Beranda Daerah Polres Karanganyar Gulung Dua Pengedar, 18 Ribu Pil Koplo Diamankan

Polres Karanganyar Gulung Dua Pengedar, 18 Ribu Pil Koplo Diamankan

Kedua pelaku yakni Febri Setyoko (25), warga Desa Gebyog, Mojogedang, Karanganyar, dan Jefry Ardiana (27), warga Desa Karangpelem, Kedawung, Sragen.

Polres Karanganyar ketika amankan 18 toples pil koplo (Foto:iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karanganyar berhasil mengamankan dua pelaku pengedar pil daftar G dengan total 18.000 butir pil koplo jenis Yarindo.

Kedua pelaku yakni Febri Setyoko (25), warga Desa Gebyog, Mojogedang, Karanganyar, dan Jefry Ardiana (27), warga Desa Karangpelem, Kedawung, Sragen.

Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Waka Polres Karanganyar Kompol Miftakhul Huda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Dari tangan Febri, petugas menyita 18 toples putih berisi masing-masing 1.000 butir pil koplo bertuliskan Yarindo, serta sejumlah paket kecil berisi puluhan butir pil serupa. Dari tersangka Jefry, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat peredaran narkoba,” tegas Kompol Miftakhul Huda.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama menambahkan, pil koplo tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih diburu.

“Jefry membeli obat Yarindo dan menyerahkannya kepada Febri untuk dijual kembali. Jefry mendapat keuntungan Rp300 ribu per toples, sedangkan Febri Rp3,2 juta,” jelasnya.

Baca juga: Polres Karanganyar Siapkan Penembak Jitu untuk Pengamanan Lebaran

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Operasi terhadap peredaran narkoba terus kami gencarkan. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” pungkas AKP Supran.(02)

Exit mobile version