SEMARANG, Jatengnews.id – Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig, anggota Polri yang divonis 15 tahun penjara karena menembak siswa SMK di Semarang, hingga kini belum dilaksanakan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa proses pemecatan masih berjalan di bagian SDM Polda Jateng.
Baca juga: Banding Ditolak, Aipda Robig Pertimbangkan Ajukan Kasasi
“Kalau itu masih berproses di SDM,” ujarnya kepada Jatengnews.id.
Menurut Artanto, upacara PTDH baru bisa digelar setelah surat keputusan (skep) pemecatan ditandatangani pimpinan.
“Kalau skep putusan PTDH-nya sudah ditandatangani pimpinan, baru bisa di lapas upacara,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ada tenggat waktu pasti pelaksanaan upacara tersebut karena Robig saat ini masih menjalani hukuman di lapas.
“Enggak ada tenggat waktunya. Yang bersangkutan kan masih di dalam lapas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Robig. Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ditolak, sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Bandingnya sudah ditolak, berarti putusan final dan tidak bisa mengajukan lagi,” kata Artanto.
Baca juga: Sidang Aipda Robig, Terdakwa Bawa Tujuh Pengacara
Terkait hak keuangan, Artanto menegaskan bahwa Robig tidak lagi menerima gaji penuh.
“Gaji masih ada, tapi sudah dipotong sekitar 30 persen. Sedangkan tunjangan dan hak-hak lainnya sudah tidak diberikan,” ungkapnya.(02)




