
SOLO, Jatengnews.id – Satuan Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap 54 kasus narkotika dalam kurun waktu 136 hari terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 75 tersangka yang terdiri atas 38 pengedar dan 37 pengguna maupun residivis.
Baca juga: Polresta Surakarta Amankan Pelaku Begal Payudara
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Sat Narkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Solo.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti berupa 505,49 gram sabu, 146 butir ineks, serta 69 unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, total barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari setengah kilogram. “Untuk jumlah barang bukti sabu berjumlah 505,49 gram, atau setengah kilo lebih,” ungkapnya.
Baca juga: Polresta Surakarta Bekuk Curanmor Asal Lampung
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan pelaku yang lebih besar,” tegasnya.(02)