Beranda Daerah Kejari Menerima Pengembalian Uang Hasil Dugaan Korupsi Masjid Agung Dari Tersangka Sunarto

Kejari Menerima Pengembalian Uang Hasil Dugaan Korupsi Masjid Agung Dari Tersangka Sunarto

Pahami kasus korupsi masjid dan pengembalian uang dari tersangka Sunarto senilai Rp50 juta ke Kejari Karanganyar.

Sunarto mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada penyidik. (Foto : Dokumen Kejari)
Tersangka Sunarto mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada penyidik. (Foto : Dokumen Kejari)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menerima pengembalian uang sebesar Rp50 juta dari tersangka Sunarto, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung, Kamis (16/10/1025). Uang tersebut, dititipkan ke rekening penampungan Kejari Karanganyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto membenarkan pengembalian uang yang dilakukan oleh tersangka Sunarto.

Baca juga : Kejari Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Agung

Menurut Bonar, sebelumnya, tersangka dua kali mengembalikan uang kepada penyidik. Masing-masing Rp105 juta dan Rp100 juta. Hingga saat ini, lanjut Sunarto, jumlah uang yang telah dikembalikan Sunarto sebesar Rp255 juta.

“Uang pengembalian dari tersangka Sunarto kita titipkan ke rekening penampungan milik Kejari,”ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi ke PN Tipikor Semarang.

Kelima tersangka tersebut masing-masing, kelima tersangka masing-masing, Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor sub kontraktor, Tri Ari Cahyono,  Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng DIY, Agus Hananto serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.

Satu tersangka yakni Ali Amri, saat ini masih menjalani penahanan di LP Sukamiskin Bandung dalam perkara lain.

Rencananya, kata Hartanto, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, akan digelar pekan depan.

“Tersangka berikut barang bukti telah kita limpahkan ke PN Tipikor Semarang. Tinggal menunggu jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,  yang kemungkinan akan digelar pekan depan,”ujarnya.

Mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, pihaknya menghadirkan sebanyak 47 orang saksi dan ahli.

“Kita hadirkan 47 orang saksi dan ahli. Mulai dari ASN, pihak rekanan serta saksi lain,”katanya.

Disisi lain, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Termasuk tentang keterlibatan pihak lain.

Tim penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana kepada pihak tertentu yang diduga mengetahui proses pembangunan Masjid Agung.

Baca juga : Kejari Telusuri Aliran Dana Korupsi Masjid Agung, Gandeng PPATK

“Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,”pungkasnya. (03)

Exit mobile version