SEMARANG, Jatengnews.id – Pakar hukum Unika Soegijapranata, Theo Adi Negoro, menilai polisi dapat langsung menjemput dan memproses Chiko Radityatama Agung Putra, pembuat foto dan video pornografi berbasis AI yang mencatut nama SMAN 11 Kota Semarang.
Menurut Theo, kasus ini tergolong delik umum, sehingga aparat tidak perlu menunggu laporan dari korban.
Baca juga: Pemuda Semarang Bikin Video Skandal Palsu Pakai AI, Sebut Nama SMAN 11
“UU Pornografi menyebut delik kesusilaan adalah delik umum, bukan delik aduan. Jadi polisi bisa bertindak tanpa menunggu laporan,” kata Theo, Kamis (16/10/2025).
Chiko diketahui tinggal di Asrama Polisi Kabluk, Gayamsari, Kota Semarang, dan telah membuat konten AI bermuatan pornografi yang beredar di media sosial.
Theo menambahkan, tindakan kepolisian yang belum melakukan penahanan bisa dimaklumi, namun aparat perlu segera menindaklanjuti karena unsur pidana sudah tampak jelas.
“Mungkin polisi berhati-hati, tapi seharusnya penyelidikan sudah bisa jalan,” ujarnya.
Theo menjelaskan, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP Meninggalnya Mahasiswa Unnes
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh Dit Siber Polda Jateng.
“Masih kami monitoring, jika ada laporan masuk akan segera ditindaklanjuti,” kata Artanto.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan teknologi AI dan tidak menyalahgunakannya untuk membuat konten yang melanggar norma kesusilaan.(02)