KARANGANYAR, Jatengnews.id – Nama mantan bupati Karanganyar Juliyatmono, disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana yanh digelar di PN Tipikor Semarang pada Selasa (21/10/2025). Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa. Masing-masing, Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, dan Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri.
Baca juga : Kejari Telusuri Aliran Dana Korupsi Masjid Agung, Gandeng PPATK
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dame P Pandiangan tersebut, dalam surat dakwaan yang dibacakan Tegar Djati Kusuma menyatakan bahwa mantan bupati Karanganyar tersebut diduga menerima aliran dana sebesar 5 miliar secara bertahap dari perusahaan dari PT MAM Energindo selaku kontraktor pembangunan Masjid.
Tegar Djati dalam surat dakwaan ya juga menegaskan jima PT MAM Energindo tidak memiliki kemampuan keuangan untuk melaksanakan pembangunan masjid dengan anggaran Rp78,9 miliar itu.
Agar lolos sebagai pemenang tender, PT MAM mencari investor dan melakukan komunikasi dengan pejabat Pemkab dan Juliyatmono sebagai Bupati Karanganyar saat itu.
Agar pembangunan Masjid Agung bisa dilaksanakan, lanjutnya, PT MAM Energindo memberikan imbalan kepada Juliyatmono. Dengan rincian, Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, dan Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021.
“Imbalan tersebut berasal dari investor
PT Total Cetra Alam, yang diberikan melalui terdakwa Nasori sebelum dibagikan ke sejumlah pihak,”ungkap Tegar dalam surat dakwaan JPU.
Uang tersebut lanjut Tegar, juga diserahkan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto sebesar Rp500 juta, serta Agus Hananto yang menerima Rp355 juta.
Apa yang dilakukan oleh terdakwa, lanjut Tegar, melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp10,1 miliar sebagai hasil audit Kejati Jawa Tengah.
“Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyatakan, Juliyatmono masuk ke dalam salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
“Yang bersangkutan akan kita periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dalam sidang perdana, nama nama Juliyatmono juga disebut dalam surat dakwaan dan menerima sejumlah aliran,”tukasnya.
Baca juga : Tersandung Kasus Korupsi Masjid Agung, Sekretaris Dispermades Karanganyar Diberhentikan Sementara
Dikatakan Hartanto pihaknya akan menghadirkan sebanyak 47 orang saksi dalam perkara ini. (03)



