JAKARTA, Jatengnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan panduan pelaporan keuangan untuk sektor aset kripto melalui Buletin Implementasi Volume 8.
Adapun, panduan ini mengatur perlakuan akuntansi atas aset kripto milik entitas dan aset kripto pelanggan yang dititipkan pada entitas sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Baca juga : OJK Terbitkan POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Peluncuran dilakukan dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025), sebagai langkah memperkuat tata kelola dan transparansi di industri aset digital nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi menyebut panduan ini penting untuk membangun industri kripto yang sehat dan berintegritas. “Kami ingin menghadirkan pencatatan akuntansi yang seragam dan sesuai standar global,” ujarnya.
Hasan mencatat industri kripto Indonesia kini memiliki lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025. Karena itu, ia menilai sinergi OJK, IAI, dan industri sangat penting untuk menjaga konsistensi praktik akuntansi.
Ketua DPN IAI Ardan Adiperdana menambahkan, Buletin Implementasi ini menjadi acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha.
Baca juga : OJK Terbitkan Peraturan Pemeringkat Kredit Alternatif
“Panduan ini memperkuat kredibilitas dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital,” ujarnya. (03)







