Beranda Daerah Ombudsman Jateng Dorong Penegakan Hukum Kasus Konten Deepfake di SMAN 11 Semarang

Ombudsman Jateng Dorong Penegakan Hukum Kasus Konten Deepfake di SMAN 11 Semarang

Kasus ini dinilai menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan teknologi digital di lingkungan sekolah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida
Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida (Foto: Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah menyoroti serius kasus penyebaran konten deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menimpa siswi SMA Negeri 11 Semarang.

Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan teknologi digital di lingkungan sekolah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Baca juga: SMAN 11 Semarang Dinilai Tutupi Kasus AI Pornografi, Siswa Demo Tuntut Keterbukaan

“Ombudsman mendorong penegakan hukum yang tegas dan cepat, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah dan instansi pendidikan harus memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan literasi digital di kalangan siswa dan tenaga pendidik.

“Sekolah wajib menciptakan lingkungan aman dan beretika dalam penggunaan teknologi. Edukasi etika digital penting agar siswa memahami batasan dan tanggung jawab di dunia maya,” tambahnya.

Ombudsman Jateng juga menilai perlu adanya peran aktif dari Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, serta aparat penegak hukum dalam melakukan pendampingan terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Farida menyebut, pihaknya terus memantau penanganan kasus yang melibatkan tersangka berinisial CRA tersebut, serta mendorong koordinasi lintas lembaga untuk memastikan perlindungan hak korban, terutama dari sisi psikologis dan sosial.

Baca juga: Diskominfo Jateng Minta Kasus Konten Porno AI di Semarang Diproses Hukum

Ia menekankan, penggunaan teknologi AI seperti deepfake harus diiringi kesadaran hukum dan etika. “Teknologi seharusnya membawa manfaat, bukan digunakan untuk merugikan orang lain atau merusak reputasi,” tegasnya.

Ombudsman Jateng berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi dan pembelajaran bagi sekolah-sekolah di Jawa Tengah untuk memperkuat nilai karakter dan literasi digital peserta didik. (01).

Exit mobile version