BREBES, Jatengnews.id — Tim Resmob Polres Brebes bersama Polsek Jatibarang dan Tim Jatanras Polda Jateng menangkap pelaku perampokan toko helm di Jatibarang.
Pelaku berinisial R (38) ditangkap saat bersembunyi di Cikarang Selatan, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Kapolres Brebes Resmi Berganti
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengapresiasi kerja cepat tim gabungan.
“Terima kasih kepada seluruh personel yang bekerja profesional hingga pelaku berhasil diamankan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Baca juga: Polres Brebes Ajak Siswa TK Kenal Profesi Polisi
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(02)
