
SEMARANG, Jatengnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 2 bulan 16 hari penjara kepada lima mahasiswa terdakwa dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum saat aksi May Day pada 1 Mei 2025.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (27/10/2025).
Kelima terdakwa masing-masing berinisial MAS, ADA, KM (mahasiswa Unnes), IAN (USM), dan IMJ (Undip).
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Penangguhan Enam Tahanan Demo May Day
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama dua bulan enam belas hari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Ketua Rudy Ruswoyo saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 216 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni turut serta tidak menuruti perintah aparat berwenang. Pembelaan penasihat hukum yang meminta pembebasan ditolak, namun majelis memberikan keringanan karena para terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan, dan masih berstatus mahasiswa aktif.
Hakim juga menyebut, perkara ini telah diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024. Para terdakwa dan pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang sebagai korban perusakan telah berdamai dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian tertanggal 4 September 2025.
Baca juga: Demo May Day Semarang Wartawan Tempo Ditangkap Polisi
“Penyelesaian perkara ini telah memenuhi prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan terdakwa, bukan pembalasan,” tegas Hakim Rudy.
Majelis juga memerintahkan seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota karena masa penahanan telah setara dengan hukuman. Barang bukti pribadi dikembalikan, sedangkan pagar, lampu sorot, dan besi barikade yang rusak dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus ini berawal dari aksi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah yang berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.(02)