30 C
Semarang
, 2 November 2025
spot_img

Menko Muhaimin Tegaskan Infrastruktur Publik Wajib Sediakan 30 Persen Area untuk UMKM

Menko Muhaimin mengingatkan pentingnya 30 persen area untuk UMKM dalam infrastruktur publik. Temukan kebijakan terbaru di sini.

SEMARANG, Jatengnews.id – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa seluruh pengelola infrastruktur publik wajib menyediakan sedikitnya 30 persen dari total area untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketentuan ini, menurutnya, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

Baca juga : Omzet Pameran UMKM Jateng Tembus Rp1,4 Miliar, Melampaui Target

“Dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap fasilitas publik—baik bandara, terminal, pelabuhan, hingga rest area—harus menyediakan 30 persen ruang untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu wajib dijalankan,” tegas Muhaimin saat menghadiri Dialog Bersama Menko PM: Mewujudkan Ekonomi Kreatif Tangguh di Collabox Creative Space, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 67 dalam aturan tersebut membatasi biaya sewa bagi UMKM di fasilitas publik maksimal 30 persen dari tarif sewa komersial, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha kecil.

Muhaimin menambahkan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan pengelola infrastruktur publik terhadap ketentuan tersebut. “Kalau tidak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan para pengelola, sebelum saya sidak, segera penuhi kewajiban menyediakan 30 persen area bagi UMKM,” ujarnya tegas.

Menurutnya, PP 7/2021 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan UMKM, sekaligus memperkuat kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional. Saat ini, UMKM menyumbang sekitar 60 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Baca juga : UMKM Jateng Unjuk Gigi di Dekranasda Expo 2025 Balikpapan

Menko Muhaimin juga menekankan bahwa pemberdayaan UMKM menjadi fokus utama Kemenko PM, terutama dalam memperluas lapangan kerja dan akses usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memutus rantai kemiskinan. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN