KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tiga orang saksi dari pihak vendor dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Selasa (28/10/2025).
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menjelaskan, keterlibatan para vendor bermula dari proyek pembangunan Kantor Kecamatan Jumapolo yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.
“Setelah proyek kantor kecamatan selesai, pihak PT MAM Energindo belum melunasi pembayaran kepada vendor,” terangnya, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Pengelola BUMDes Berjo Datangi Kejari Karanganyar
Sebagai kompensasi, lanjut Hartanto, PT MAM Energindo menjanjikan pekerjaan pembangunan Masjid Agung Karanganyar kepada vendor tersebut, meski proses lelang belum dilakukan.
“Tawaran pekerjaan diberikan melalui terdakwa Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY. Meskipun bukan kontraktor utama, para vendor akhirnya dilibatkan,” ujarnya.
Hartanto menegaskan, janji pelibatan vendor itu menjadi bagian dari rangkaian tindakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
“Ini sesuai dengan hasil penyidikan kami yang tertuang dalam berkas perkara,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga pembangunan masjid selesai, PT MAM Energindo tak juga melunasi kekurangan pembayaran, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke kejaksaan.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum berupa dugaan korupsi dalam pembangunan masjid,” jelasnya.
Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
Proses hukum masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono, yang disebut dalam surat dakwaan menerima aliran dana sebesar Rp5 miliar.
“Semua pihak terkait kami hadirkan, termasuk mantan bupati Juliyatmono,” pungkas Hartanto.(02)
