29 C
Semarang
, 13 November 2025
spot_img

Dalang AI Porno Chiko Raditya Belum Ditahan, Polisi Tunggu Hasil Labfor

Dua pekan sejak naik ke tahap penyidikan, pelaku utama belum juga ditahan.

SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus dugaan pembuatan konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menyeret nama Chiko Raditya Agung Putra masih terus bergulir.

Dua pekan sejak naik ke tahap penyidikan, pelaku utama belum juga ditahan.

Baca juga: SMAN 11 Semarang Dinilai Tutupi Kasus AI Pornografi, Siswa Demo Tuntut Keterbukaan

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 10 orang, namun kini jumlah tersangka bertambah menjadi 11.

“Saat ini saksi yang sudah dimintai keterangan ada 11, baik dari pihak korban maupun dari pihak SMA,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Meski begitu, Chiko belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Artanto, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terhadap barang bukti elektronik.

“Saat ini dalam pemeriksaan labfor, kami masih menunggu hasil karena ada handphone dan sebagainya yang sedang diperiksa,” jelasnya.

Polisi memastikan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan dinyatakan cukup bukti.

“Kalau sudah ada hasil yang menunjukkan kecukupan hukum bahwa pelaku itu benar melakukan tindak pidana, baru dilakukan penetapan tersangka atau gelar perkara,” tambahnya.

Artanto menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara hati-hati mengingat kasus ini menyangkut unsur pornografi, perlindungan anak, dan aspek psikologis korban.

Baca juga: Kasus AI Pornografi Naik Sidik, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

“Penyidik harus berhati-hati sekali dalam proses ini. Selain sensitif, kasus ini berdampak pada psikologi korban dan terkait perlindungan anak,” tegasnya.

Kasus Chiko Raditya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE. Polda Jateng menegaskan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan.

“Pada prinsipnya, kami memberikan atensi penuh. Penyidik Direktorat Siber sedang melakukan penyidikan secara cermat,” pungkas Artanto.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN