Beranda Daerah Pembahasan UMK 2026 Jateng Tunggu Aturan Baru Pemerintah Pusat

Pembahasan UMK 2026 Jateng Tunggu Aturan Baru Pemerintah Pusat

Kami masih menunggu regulasi baru dari pusat sebagai dasar pembahasan UMK 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz.(Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id — Rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2026 masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan dari pemerintah pusat.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan hal itu usai rapat Komisi Pengupahan yang merupakan bagian dari Dewan Pengupahan Provinsi, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Atasi Banjir Kaligawe, Pemprov Jateng Kerahkan 38 Pompa Air

“Kami masih menunggu regulasi baru dari pusat sebagai dasar pembahasan UMK 2026,” ujarnya.

Aziz menjelaskan, pembahasan tahun ini bertepatan dengan uji publik Rancangan PP (RPP) tentang Pengupahan yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

RPP tersebut akan menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan menjadi landasan penetapan upah minimum tahun depan.

“RPP itu sedang dibahas oleh Kemnaker. Setelah PP-nya keluar, baru kami bisa melanjutkan pembahasan,” tambahnya.

Disnakertrans Jateng telah mengirimkan masukan resmi dari pengusaha dan serikat pekerja ke Kemnaker. Berdasarkan draf awal, RPP akan tetap mengatur empat jenis upah minimum: UMP, UMSP, UMK, dan UMSK.

Sesuai ketentuan sebelumnya, UMP ditetapkan 21 November dan UMK paling lambat 30 November setiap tahun. Namun, Aziz belum memastikan apakah jadwal itu akan tetap sama.

Baca juga: Pemprov Jateng Percepat Akselerasi Program MBG

Sementara itu, serikat pekerja di Jawa Tengah mengusulkan kenaikan sekitar 10 persen untuk UMP dan UMK 2026.

“Usulan sudah kami tampung, tapi pembahasan menunggu PP-nya terbit,” pungkas Aziz.(02)

Exit mobile version