KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali dilanjutkan pada Selasa (11/11/2025).
Sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tersebut, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi dari kelompok kerja (Pokja) pembangunan Masjid Agung.
Baca juga : Tersangka Korupsi Masjid Agung Mangkir, Kejari Ancam Tetapkan DPO
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, pada pokoknya, kelima orang saksi tetap pada keterangannya dihadapan penyidik dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Hartanto, di hadapan Majelis Hakim, mengungkapkan adanya intervensi dari Juliyatmono (bupati saat itu, red) untuk memenangkan PT MAM Energindo sebagai pelaksana pembangunan Masjid Agung dengan anggaran Rp89 miliar.
Dalam proses lelang pertama, PT MAM Energindo dinyatakan kalah lelang. Untuk lelang kedua, ujar Hartanto, Juliyatmono melakukan intervensi dan paksaan agar Pokja memenangkan PT MAM Energindo.
Adanya intervensi dan paksaan dari Juliyatmono tersebut, lanjut Kasi Pidsus, terungkap dari rekaman saat para saksi dipanggil oleh Juliyatmono.
“Sidang ketiga ini, kita menghadirkan lima orang saksi dari Pokja pembangunan Masjid Agung. Para saksi tetap pada keterangannya dalam BAP. Dihadapan majelis hakim, para saksi menyebut bahwa ada tekanan dan intervensi dari Juliyatmono yang menjabat bupati saat itu, untuk memenangkan PT MAM Energindo sebagai pelaksana pembangunan masjid,”ungkapnya.
Hanya saja, Hartanto enggan menjelaskan, apakah intervensi atau tekanan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari PT MAM Energindo kepada Juliyatmono atau tidak.
“Soal itu (dugaan menerima sejumlah uang, red) nanti saja. Karena proses sidang masih terus berjalan,”terangnya.
Mengenai rencana pemanggilan Juliyatmono sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, JPU tetap akan memanggil yang bersangkutan.
“Tetap akan kita panggil. Soal waktunya, nanti saja,”tandasnya.
Hal senada dikatakan Kenthut Wahyuni, Kuasa Hukum terdakwa Sunarto. Kenthut menyampaikan dalam sidang tersebut, para saksi menerangkan proses lelang pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Dikatakannya, dalam lelang pertama, PT MAM Energindo dinyatakan kalah. Dan dilanjutkan dengan lelang kedua. Dalam lelang kedua ini, jelas Kenthut, terdakwa Sunarto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Pelayanan dan Pengadaan bersama Pokja diminta untuk memenangkan PT MAM Energindo.
“Lelang pertama gagal dimenangkan PT MAM Energindo. Baru pada lelang kedua PT MAM memenangkan proses lelang atas intervensi dan tekanan dari Juliyatmono yang menjabat bupati saat itu. Penekanan langsung dari Juliyatmono yang menyebut tidak perlu lelang dan diumumkan pemenangnya,”tandas Kenthut.
Baca juga : Juliyatmono Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Masjid Agung
Disisi lain, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari DPU PR. (03)



