SEMARANG, Jatengnews.id – Universitas Diponegoro (Undip) resmi menjatuhkan sanksi skorsing dua semester kepada Chiko Raditya Agung Putra, mahasiswa Fakultas Hukum yang membuat konten pornografi berbasis AI.
Jika proses hukum kasus ini nantinya berstatus P21 dengan ancaman pidana minimal lima tahun, Undip menegaskan akan memberikan sanksi Drop Out (DO).
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Undip, Heru Susanto, mengatakan bahwa Tim Satgas Undip telah menuntaskan proses pemeriksaan internal.
Baca juga: Chiko Raditya Ditetapkan Tersangka Kasus Konten AI Pornografi
“Kami sudah final. SK (Surat Keputusan) sedang berproses dan belum kami sampaikan kepada Chiko,” ujarnya saat ditemui Jatengnews.id, Jumat (14/11/2025).
Sanksi Bisa Berubah Jika Proses Hukum Berjalan
Heru menjelaskan, apabila kasus tersebut resmi P21 dan memiliki ancaman hukuman sedikitnya lima tahun, maka pihak kampus akan memberikan sanksi DO.
“Sanksi ini belum final karena bisa berubah. Hasilnya, kami usulkan sekurang-kurangnya skorsing dua semester, ditambah larangan menerima beasiswa, serta larangan menjadi pengurus kemahasiswaan,” jelasnya.
Usulan sanksi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk ditinjau.
“Sanksi yang sudah diberikan bisa dikoreksi kapan pun jika hukumannya sudah berjalan dan sanksi dapat diterbitkan,” tambahnya.
Mahasiswa Berhak Ajukan Keberatan
Dari sanksi yang diajukan kampus, Chiko memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Sekjen Kemdiktisaintek. Keberatan tersebut dapat mengubah sanksi atau tetap sesuai rekomendasi Undip.
Heru juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Chiko terjadi sebelum ia resmi menjadi mahasiswa Undip, meski korban merupakan mahasiswa Undip yang sebelumnya satu sekolah dengannya.
“Peristiwa yang kami klarifikasi itu terjadi sebelum dia menjadi mahasiswa Undip. Kebetulan korban memang satu SMA dengannya,” paparnya.
Diketahui, Chiko merupakan alumni SMA Negeri 11 Kota Semarang.
Baca juga: Undip Skors Dua Bulan Chiko Raditya Pelaku Konten AI Pornografi, Terancam DO jika Kasus P21
Melihat kasus ini, Undip menegaskan sikap tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
“Yang bersangkutan selama ini tidak mengikuti perkuliahan. Saat dimintai keterangan, dia kooperatif dan datang sekali untuk pemeriksaan,” ungkap Heru.
Pihak kampus telah memeriksa sejumlah konten yang dibuat Chiko, dan dipastikan menggunakan AI untuk mengubah foto teman sekolahnya menjadi konten bermuatan pornografi.
“Mudah-mudahan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa lain agar berpikir matang sebelum melakukan sesuatu,” pesannya. (01)




