Beranda Daerah Diduga Dikriminalisasi Setelah Jual Hasil Panen, Petani Kendal Datangi Polda Jateng

Diduga Dikriminalisasi Setelah Jual Hasil Panen, Petani Kendal Datangi Polda Jateng

Aksi tersebut dilakukan setelah sembilan warga, termasuk Rafi’i, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana.

Rafi'i (67) asal Kendal mengaku dilaporkan polisi setelah mengambil hasil bumi di ladangnya. (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Rafi’i (67), petani asal Dayunan, Kendal, mengaku dikriminalisasi setelah menjual hasil bumi dari lahan yang disebutnya sebagai tanah warisan keluarga.

Senin siang, ia datang langsung ke Polda Jawa Tengah bersama ratusan petani dari Persatuan Gerakan Rakyat Tani (PAGAR TANI) Jateng untuk menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi petani dan pejuang lingkungan.

Baca juga: Pelajar Warnai Demo Kasus Penembakan Siswa di Polda Jateng

Aksi tersebut dilakukan setelah sembilan warga, termasuk Rafi’i, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana.

“Saya ke sini karena menaati undangan atau panggilan. Karena mau dikriminalisasi,” ujar Rafi’i, yang tergabung dalam kelompok tani Kawulo Alit, Dayunan, Kendal.

Rafi’i menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pencurian sebagaimana dituduhkan. Ia menjual cengkeh dari tanah yang menurutnya masih bersertifikat atas nama kakeknya.

“Saya tidak pernah mencuri. Saya menjual cengkeh di tanah simbah saya. Sertifikat atas nama simbah saya. Hasilnya saya bagi ke 76 KK,” jelasnya.

Kasus itu bermula ketika sebuah perusahaan (PT) diduga mengklaim telah membeli lahan seluas 16 hektare yang merupakan milik kakeknya.

Perusahaan tersebut berencana menanami area tersebut dengan cengkeh untuk kebutuhan produksi.

Namun, menurut Rafi’i, tidak ada bukti transaksi maupun pergantian sertifikat.

“Tidak ada surat jual beli, tidak ada sewa-menyewa. Di BPN masih atas nama kakek saya dan belum diganti.  Jadi ini yang membuat saya berani menjual cengkehnya,’’jelasnya.

Lahan itu hingga kini menjadi sumber pangan bagi warga Dayunan, terutama para ahli waris. Selama ini, lahan tersebut ditanami jagung, singkong, dan tanaman pangan lain yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.

“Saya akan pertahankan, jangan sampai dikuasai orang lain,” ujarnya.

Baca juga: Demo Aksi Kamisan di Polda Jateng Tuntut Reformasi Polri

Rafi’i mengaku tidak pernah bertemu dengan pemilik PT secara langsung. “Selama ini hanya bertemu lawyernya, lurah, dan polisi-polisi itu,” katanya.

Sebelum laporan polisi, ia mengaku beberapa kali mengalami intimidasi. Saat ini, kasus dugaan kriminalisasi tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Aksi dan audiensi para petani di Polda Jateng dilakukan untuk mencegah langkah penangkapan sebelum proses hukum dipastikan jelas. (02)

Exit mobile version