TEGAL, Jatengnews.id – KAI Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan perjalanan kereta api setelah dua insiden temperan terjadi hampir bersamaan pada Senin (17/11/2025).
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa kedua kejadian terjadi di jalur yang seharusnya steril dari aktivitas masyarakat.
Baca juga: KAI Daop 4 Perkuat Mitigasi Gangguan Jalur KA
Insiden pertama terjadi pada pukul 14.41 WIB di jalur KM 17+100 Jambon–Gambringan ketika KA 29F Anjasmoro tertemper orang. Selang 13 menit, KA 100 Harina juga tertemper pengendara motor di KM 126+4/5 antara Surodadi–Pemalang.
“Kejadian ini menegaskan bahwa aktivitas masyarakat di jalur kereta masih menjadi tantangan utama dalam menjaga keselamatan. Rel KA bukan tempat untuk melintas atau beraktivitas,” ujar Franoto.
Ia menekankan bahwa berada di jalur KA tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan. “Keselamatan kereta api tidak bisa dijaga oleh KAI saja, diperlukan peran serta masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Tertibkan 4 Rumah Perusahaan di Gergaji Semarang
KAI Daop 4 mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 melarang siapa pun memasuki ruang manfaat jalur KA tanpa izin. Pelanggar dapat dikenakan pidana hingga tiga bulan atau denda sampai Rp15 juta, sementara tindakan yang membahayakan perjalanan KA dapat dikenai sanksi lebih berat.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 4 terus melakukan sosialisasi keselamatan, patroli berkala di titik rawan, serta memasang rambu dan spanduk peringatan. “Kami mengajak masyarakat untuk hanya melintas di perlintasan resmi dan tidak beraktivitas di area rel demi keselamatan bersama,” tutup Franoto.(02)







