PEMALANG, Jatengnews.id – Satlantas Polres Pemalang meluncurkan layanan digital Sirandu (Sistem Informasi Layanan Terpadu, Modern Digital dan Unggul) untuk mempermudah masyarakat memantau masa berlaku SIM dan STNK.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Lantas AKP Arief Wiranto mengatakan, layanan ini dapat diakses setelah warga melakukan pendaftaran sederhana melalui laman resmi sirandu.lantaspemalang.id.
Baca juga: Satu Orang Tersangka Pencabulan Diamankan Polres Pemalang
“Cukup pilih menu pendaftaran pengingat administrasi kendaraan, lalu isi data sesuai SIM dan STNK,” ujarnya.
Arief menjelaskan, setelah pendaftaran berhasil, sistem akan mengirimkan notifikasi otomatis melalui WhatsApp menjelang masa berlaku dokumen habis.
“Pemberitahuan dikirim pada H-30, H-7, hingga hari H jatuh tempo masa berlaku SIM dan pengesahan pajak kendaraan,” katanya.
Baca juga: Polres Pemalang Tegaskan Korban “Pembacokan” Ternyata Terlibat Tawuran
Ia berharap Sirandu dapat membantu masyarakat lebih tertib mengurus administrasi kendaraan. “Inovasi ini kami hadirkan sebagai solusi bagi warga yang kadang lupa kapan SIM dan pajak kendaraan berakhir,” tutur Arief.(02)
