Beranda Daerah KSPN Karanganyar Sesalkan UMK Belum Dibahas, Ancaman Lapor Ombudsman

KSPN Karanganyar Sesalkan UMK Belum Dibahas, Ancaman Lapor Ombudsman

Ketua KSPN Karanganyar, Hariyanto, mengatakan hingga kini Pemkab Karanganyar belum menunjukkan progres pembahasan apa pun.

Hariyanto, Ketua KSPN Karanganyar. (Foto: Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id — DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar menyesalkan belum adanya pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026, meski batas akhir penetapan telah lewat pada 20 November 2025.

Ketua KSPN Karanganyar, Hariyanto, mengatakan hingga kini Pemkab Karanganyar belum menunjukkan progres pembahasan apa pun.

Baca juga : Kekuatan Bertambah, KSPN Karanganyar Dukung Pasangan Rober-Adhe

“Sampai saat ini belum ada pembahasan. Ini patut kami sesalkan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, ketiadaan kepastian UMK membuat para pekerja resah. Jika pemerintah tidak segera menetapkan UMK, KSPN mengancam akan melaporkan Pemkab Karanganyar ke Ombudsman.

“Pemerintah mengabaikan aturan soal UMK. Jika tidak ada penetapan, akan kami laporkan,” tegasnya.

Baca juga : Pemkab Karanganyar Gelar Rakor Bersama Bupati Terpilih

KSPN berharap UMK 2026 mengalami kenaikan 7–8 persen, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.(02)

Exit mobile version