29.8 C
Semarang
, 26 November 2025
spot_img

Polres Pemalang Ringkus Pelaku Curanmor di CFD dan Sejumlah Lokasi

Tersangka AS (30), warga Warureja, Tegal yang bekerja sebagai satpam, ditangkap setelah salah satu korban menemukan motornya dijual melalui media sosial.

PEMALANG, Jatengnews.id – Polres Pemalang berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area Car Free Day (CFD) Pemalang, Stadion Mochtar, dan Pasar Paduraksa.

Tersangka AS (30), warga Warureja, Tegal yang bekerja sebagai satpam, ditangkap setelah salah satu korban menemukan motornya dijual melalui media sosial.

Baca juga: Satu Orang Tersangka Pencabulan Diamankan Polres Pemalang

“Kasus terungkap setelah korban melihat motornya diposting untuk diperjualbelikan,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo.

Penelusuran mengungkap bahwa AS telah menjual motor curian kepada beberapa pembeli, bahkan mengaku sebagai pemilik sah dengan menunjukkan STNK. Polisi juga menemukan keterlibatan AS dalam pencurian lain di Tegal dan Pemalang sepanjang Juli–September 2025.

Baca juga: Polres Pemalang Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Saradan

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim.

AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN