Beranda Daerah Polda Jateng Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Kepala Desa di Pekalongan

Polda Jateng Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Kepala Desa di Pekalongan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa para pelaku mengaku sebagai wartawan dan advokat saat melakukan aksinya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat ditemui di Mapolda. (Foto: Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Jawa Tengah mengamankan tiga terduga pelaku pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kabupaten Pekalongan. Ketiga pelaku ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/11/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa para pelaku mengaku sebagai wartawan dan advokat saat melakukan aksinya.

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Anak Saat Demo di Magelang, Polda Jateng Mulai Periksa Korban

“Tim Resmob Polda Jateng kemarin melakukan penggerebekan terhadap pelaku pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum mengaku wartawan,” ujarnya Rabu (26/11/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang digunakan dalam transaksi. “Barang buktinya uang senilai Rp15.000.000,” jelas Artanto.

Selain uang, petugas juga menyita bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat melakukan pemerasan.

“Semua barang bukti, termasuk percakapan WhatsApp, sudah diamankan,” tambahnya.

Baca juga: Polda Jateng akan Sidang Etik Dua Polisi Pelaku Pemerasan

Ketiga terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Polda Jateng. Dua di antaranya mengaku sebagai wartawan media online, sementara satu lainnya mengaku sebagai advokat atau wiraswasta.

“Dua oknum wartawan berinisial S dan A, kemudian satu advokat atau wiraswasta berinisial AB,” terang Artanto.

Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Batang. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan serupa.“Informasi ada, sedang kami tindak lanjuti,” tegasnya.(02)

Exit mobile version