27 C
Semarang
, 18 Februari 2026
spot_img

Polsek Grogol Ungkap Pencurian Motor Lintas Daerah, Pelaku Menyamar Pemulung

Keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai pemulung untuk memantau lokasi sebelum melakukan pencurian

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas daerah yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial SM alias Marto (36) dan M alias Muin (46).

Keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai pemulung untuk memantau lokasi sebelum melakukan pencurian. Kasus ini terungkap setelah motor hasil curian terlacak hingga Pulau Madura.

Baca juga: Polres Karanganyar Bentuk Tim Terpadu Siaga Bencana

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 25 Oktober 2025 di depan rumah kos Gang Rambutan II, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol.

Korban kehilangan satu unit Honda Vario 2024 berpelat AD 2027 CAA, dan laporan masuk ke polisi pada 1 November 2025.

“Dari penyelidikan, kami menemukan motor milik korban diunggah untuk dijual melalui marketplace dengan lokasi penjualan di Madura,” terang Kapolsek.

Menindaklanjuti temuan itu, tim Reskrim segera menuju Madura dan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan sedang membawa motor hasil curian tersebut.

“Dari pemeriksaan, terungkap identitas dua pelaku utama. Penjual motor juga bekerja sama menunjukkan lokasi persembunyian keduanya,” lanjutnya.

Tersangka SM ditangkap lebih dulu pada 1 November 2025 dini hari di Jalan Raya Palur, Kabupaten Karanganyar. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengetahui keberadaan rekannya, M, yang bersembunyi di sebuah kamar kos di wilayah Kebakkramat.

Selain mengamankan motor korban, polisi juga menyita kunci T, kunci duplikat Honda Vario, serta dua kunci kontak asli yang digunakan untuk aksi kejahatan.

Baca juga: Polres Karanganyar Gelar Apel Siaga Bencana

Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua pelaku sengaja berkeliling dengan menyamar sebagai pemulung untuk menghindari kecurigaan warga sebelum melancarkan aksinya.

“Keduanya kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta penggunaan kunci palsu. Ancaman hukuman bisa mencapai 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN