DEMAK, Jatengnews.id — Sejumlah warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, mendatangi Kejaksaan Negeri Demak, Rabu (18/2/2026).
Mereka melakukan audiensi untuk mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar desa tahun 2023.
Koordinator aksi yang juga tokoh masyarakat setempat, Agus Puryoto alias Agus Ranger (50), mengatakan kedatangan warga bertujuan meminta kejelasan proses hukum atas laporan yang telah dilayangkan sejak Mei 2024. Selain itu, warga menyampaikan keberatan terhadap hasil audit Inspektorat Kabupaten Demak yang dinilai janggal.
“Langkah ini kami ambil guna mempertanyakan lambatnya proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar desa tahun 2023, serta menyampaikan keberatan atas hasil audit Inspektorat yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Agus usai audiensi.
Menurutnya, ketidakpastian penanganan perkara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai waktu yang berjalan sejak laporan diajukan sudah lebih dari cukup untuk memberikan kepastian hukum.
Sorotan warga tertuju pada hasil audit Inspektorat yang diterbitkan pada 15 Januari 2026.
Dalam dokumen tersebut, kerugian negara disebut hanya sebesar Rp112 juta. Angka ini dinilai terlalu kecil bila dibandingkan dengan bukti fisik dan kuitansi transaksi yang diklaim dimiliki warga.
“Hasil audit itu patut diragukan. Temuannya sangat minim dan berbeda jauh dengan fakta di lapangan,” tegas Agus.
Sebagai pembanding, warga memaparkan data tahun 2023 yang mencatat pembangunan dan pendirian 66 unit los kios lapak. Berdasarkan estimasi warga yang didukung bukti transaksi jual beli maupun sewa, perputaran uang diperkirakan hampir Rp1,5 miliar. Namun, dana yang tercatat masuk ke kas desa hanya Rp16.771.000.
“Indikasi awalnya, dari 66 unit kios yang dibangun dan dijual atau disewakan dengan nilai hampir Rp1,5 miliar, setoran ke kas desa sangat minim. Di situlah kecurigaan kami muncul,” jelasnya.
Terkait pihak yang diduga bertanggung jawab, warga menduga keterlibatan langsung pimpinan desa bersama pengelola pasar. Agus menegaskan, lembaga desa lain, perangkat desa, maupun warga tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan tersebut.
Menanggapi hasil audit yang dinilai tidak memuaskan, warga berencana menempuh langkah administratif lanjutan dengan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Demak untuk meminta klarifikasi metode audit yang digunakan.
“Kami akan bersurat ke Inspektorat untuk menanyakan mengapa hasil auditnya hanya segitu. Itu yang ingin kami ketahui,” pungkas Agus.
Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Demak, khususnya masyarakat Sidomulyo. Warga berharap Kejaksaan Negeri Demak dapat bekerja secara profesional dan transparan guna mengusut tuntas aliran dana pengelolaan pasar desa demi rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat. (03)



