Samsat Corner Juwana Resmi Dibuka, Layanan Pajak Kendaraan Makin Mudah

Layanan baru tersebut menjadi bagian dari strategi Bapenda Jateng untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas kendaraan yang tinggi.

PATI, Jatengnews.id – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah terus memperluas akses pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan meresmikan Samsat Corner Juwana dan Mobil Samsat Keliling Desa (Samkeldes) di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (30/7/2026).

Layanan baru tersebut menjadi bagian dari strategi Bapenda Jateng untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas kendaraan yang tinggi. Dengan adanya Samsat Corner dan Samkeldes, warga kini dapat membayar pajak kendaraan lebih mudah tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan pengembangan layanan akan dilakukan secara bertahap di kecamatan lain yang memiliki potensi pelayanan tinggi.

“Harapannya, bisa dibangun di kecamatan-kecamatan lainnya. Sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik, dan masyarakat semakin mudah membayar pajak karena lokasinya dekat serta waktunya lebih singkat. Nanti akan kita kembangkan secara bertahap di wilayah-wilayah yang memiliki potensi pelayanan tinggi,” ujarnya.

Masrofi menambahkan, inovasi pelayanan tidak hanya melalui Samsat Corner dan Samkeldes. Bapenda juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui program Samsat Budiman agar masyarakat desa memiliki akses pembayaran pajak yang lebih dekat.

“Pendekatan pelayanan kepada masyarakat tidak hanya melalui Samsat Corner dan Samsat Keliling. Kita juga membuka kesempatan bekerja sama dengan Bumdes melalui Samsat Budiman. Dengan begitu, masyarakat di desa memiliki pilihan layanan yang lebih dekat, tanpa harus datang jauh ke kantor Samsat,” katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Ahmat Faisal, menilai kehadiran layanan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami sebagai pemerintah harus mempermudah, karena pelayanan publik adalah tugas kami. Jadi kami akan terus berupaya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.

Samsat Corner Juwana beroperasi di kompleks Kantor Kecamatan Juwana dengan jam pelayanan Senin–Kamis pukul 08.30–13.00 WIB, Jumat pukul 08.30–11.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.30–12.00 WIB.

Adapun Samkeldes akan menjangkau desa-desa dan lokasi kegiatan masyarakat di luar jadwal Samsat Keliling reguler sehingga layanan pembayaran pajak kendaraan semakin mudah dijangkau.

Penulis : Jaka N

Editor : Shodiqin

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN