KARANGANYAR, Jatengnews.id – Polres Karanganyar tidak menahan tiga aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen karyawan BLUD RSUD Karanganyar. Penyidik menilai syarat penahanan terhadap ketiga tersangka belum terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.
“Penahanan tidak dilakukan karena syarat penahanannya tidak terpenuhi, baik syarat formil, objektif maupun subjektif,” katanya, Jumat (31/7/2026).
Meski tidak ditahan, ketiga tersangka berinisial W, D, dan E diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis selama proses penyidikan berlangsung.
Wikan menjelaskan, penyidik juga telah menambah jumlah saksi yang diperiksa menjadi enam orang, termasuk keluarga korban. Sementara itu, pimpinan instansi yang disebut dalam perkara belum diperiksa karena dinilai tidak mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami pastikan proses penyidikan kasus dugaan penipuan rekrutmen kerja tersebut masih terus berjalan dengan melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi,” tegasnya.
Diketahui, W merupakan kepala seksi di RSUD Karanganyar, sedangkan D dan E merupakan tenaga PPPK di Satpol PP serta Dinas Pertanian Kabupaten Karanganyar.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, namun tidak ditahan selama proses penyidikan.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


