Pemkab Karanganyar Belum Nonaktifkan ASN Tersangka Penipuan BLUD RSUD

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan Pemkab belum dapat mengambil langkah administrasi kepegawaian karena belum memiliki dasar hukum.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar belum menonaktifkan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka dugaan penipuan rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar.

Alasannya, hingga kini pemerintah daerah belum menerima surat resmi terkait penetapan maupun penahanan dari aparat penegak hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan Pemkab belum dapat mengambil langkah administrasi kepegawaian karena belum memiliki dasar hukum.

“Kami sampai hari ini belum menerima surat terkait penetapan maupun penahanan. Karena itu kami belum bisa memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kurniadi, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, pemberhentian sementara ASN baru dapat dilakukan setelah pemerintah daerah menerima pemberitahuan resmi bahwa yang bersangkutan telah ditahan. Selama belum ada penahanan, status ASN tersebut masih tetap aktif.

Kurniadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN di luar mekanisme resmi pemerintah.

“Semua pemerintah daerah saat ini tidak membuka rekrutmen ASN, kecuali melalui seleksi CPNS maupun PPPK yang ditetapkan pemerintah pusat. Jadi masyarakat jangan percaya jika ada pihak yang menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai melalui jalur lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan RSUD Karanganyar. Pemkab akan menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah kepegawaian berikutnya.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN