SEMARANG, Jatengnews.id – Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan tokoh agama di Kota Semarang melayangkan surat penangguhan penahanan untuk aktivis lingkungan dan HAM, Adetya Pramadira (Dera) dan Fathul Munif.
Keduanya sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang terkait demo besar Agustus 2025. Tim Hukum Suara Aksi menyerahkan surat langsung kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahdudi.
Baca juga: Polrestabes Semarang Bubarkan 19 Gangster
“Keluarga, tokoh masyarakat, akademisi, FKUB, NGO, dan mahasiswa ikut melayangkan surat ini,” ujar Nihay, anggota tim hukum, usai pertemuan dengan Kapolrestabes.
Keputusan terkait penangguhan penahanan dijadwalkan akan diumumkan pada 10 Desember 2025. Salah satu pertimbangannya adalah karena Dera dan Munif akan menikah pada 11 Desember 2025.
Beberapa tokoh besar yang mendukung penangguhan antara lain Kiai Ubaidillah Syodakah (PWNU Jateng), Taslim Zahlan (FKUB Indonesia), Romo Ratno (Keuskupan Agung Semarang), dan Prof. Ahmad Syakir (Undip).
“Belum dikabulkan, nanti nunggu tanggal 10 Desember 2025,” kata Hotmauli Sidabalok, dosen pembimbing Dera.
Baca juga: Dedengkot Suporter Semarang Penuhi Panggilan Polrestabes Semarang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Dharma Sena, menyatakan keputusan masih dikaji.
“Belum ada keputusan, tanggal 10 Desember 2025 yang jelas kita akan sampaikan, tapi saat ini masih dikaji dulu,” jelasnya.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung, terkait dugaan pelanggaran Dera dan Munif yang diduga menghasut kerusuhan lewat media sosial saat demo 29 Agustus 2025.(02)



